5. Riqab (Budak Mukatab)
Budak yang dijanjikan meredeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga di bayar secara berangsur.
6. Gharimin (Orang yang Berutang bukan utnuk Maksiat)
Golongan ini terbagi menjadi 3 macam yakni: Orang yang memiliki tanggungan utang untuk mendamaikan pihak yang bertikai. Orang yang berutang untuk menanggung beban hutang orang lain.
Dan orang yang berutang untuk keperluan dirinya sendiri atau untuk keluarganya dengan tujuan digunakan pada perkara yang mubah.
7. Fii Sabilillah (Orang yang berperang di jalan Allah)
Orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Mereka mendapatkan bagian zakat sesuai dengan kebutuhan dirinya dan keluarganya selama berangkat, pulang dan mukim, sekalipun dia termasuk orang kaya.
Apabila tidak jadi berperang maka dia harus mengembalikanzakat yang telah dia terima, demikian pula harus mengembalikan kelebihannya setelah berperang.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuz zakat) atau melewati daerah tempat zakat. Disyaratkan bepergiannya (musafir) bukanlah maksiat, atau tujuan tidak dibenarkan dalam agama. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 19 April 2022 - 19:41 WIB oleh Rusman H Siregar dengan judul "8 Golongan Penerima Zakat, Siapa Saja Mereka?". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://kalam.sindonews.com/read/747971/69/8-golongan-penerima-zakat-siapa-saja-mereka-1650369870
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
