88 Perusahaan Pengekspor CPO Diteropong Kejagung , Tiga Diduga Langgar Hukum

Erfan Maruf
Kejagung Pantau 88 Perusahaan Pengekspor CPO, Tiga Diduga Langgar Hukum (Dok.MNC)

JAKARTA,iNewsSerpong.id – Sebanyak 88 perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO) selama Januari 2021- Maret 2022 masuk pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga Perusahaan diduga diduga melawan hukum. 

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan dalam kasus ekspor CPO akan berpeluang adanya tersangka baru. 

"88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia," kata Febrie, Rabu (20/4/2022).

Perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari pihak Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen. Namun, ketentuan tersebut dilanggar sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik. 

"Kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor. Di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas dia.

 

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network