HIKMAH JUMAT : Waspadalah, Bisa Celaka Di Bulan Ramadan

Penulis : Dr. Abidin, S.T., M.Si.
Bulan Ramadan adalah momentum untuk mendapatkan maghfirah dari Allah SWT. (Foto/Ilustrasi : RCTI)

Pertanyaannya, siapakah orang yang dikategorikan celaka di bulan Ramadan?

Na’udzubillahi min dzalik.

Orang yang celaka di bulan Ramadan terbagi beberpa kelompok

Pertama, adalah Orang Kafir

Secara istilah, kafir adalah terhalang dari petunjuk Allah. Kafir adalah lawan dari iman. Jadi orang kafir adalah orang yang tidak mengikuti petunjuk Allah karena petunjuk itu terhalang darinya.

Bagi orang kafir tentu tidak ada kewajiban untuk berpuasa di bulan Ramadan. Kalaupun mereka berpuasa, maka dipastikan puasanya tidak akan diterima. Oleh karenanya, celakalah mereka karena tidak mendapatkan ampunan dari Allah SWT di bulan Ramadan.

Kedua, adalah seorang muslim yang tidak melakukan puasa di bulan Ramadan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syari’.

Kelompok yang kedua ini adalah mereka yang mengaku dirinya muslim, namun tidak mau melakukan kewajiban-kewajiban sebagai seorang muslim termasuk puasa di bulan Ramadan. Mereka bahkan tidak merasa berdosa dengan tidak melakukan puasa di bulan Ramadan.

Dalam banyak keterangan dari para ulama, seorang muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan tanpa udzur yang dibenarkan oleh syar’i, maka dikategorikan telah melakukan dosa besar. Sebagai penggantinya, dia wajib melakukan puasa qadha di luar Ramadan, sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Namun demikian, perlu diketahui bahwa setiap hari yang ditinggalkan puasanya oleh seseorang di bulan Ramadhan, jauh lebih besar dan utama nilainya dibandingkan dengan hari dimana puasa qadha dilakukannya.

Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Barangsiapa berbuka satu hari di bulan Ramadhan, bukan karena sakit atau rukhsah, maka ia tidak akan dapat menggantinya meskipun puasa setahun penuh.” (HR. Ahmad).

Sejatinya ada hal-hal yang dibolehkan bagi seorang muslim (mukmin) meninggalkan puasa di bulan Ramadan. Inilah yang disebut udzur syar’i seperti sedang sakit, bepergian jauh, dan khusus untuk wanita misalnya sedang haid, nifas, atau menyusui.

Bagi yang sudah terlanjur meninggalkan puasa tanpa udzur syar’i, maka selain melakukan puasa qadha setelah bulan Ramadhan, ada hal lain yang dianjurkan untuk dilakukan yaitu bertaubat dan memperbanyak ibadah sunnah.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network