SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali beroperasi setelah masa libur Lebaran 2022.
Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan SIM, hari ini Jumat,13 Mei 2022 berlokasi di Bintaro Plaza dan ITC BSD mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1. Foto Kopi KTP
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 13 Mei 2022 - 06:24 WIB oleh Thomas Pulungan dengan judul "Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait