JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mutasi sepeda motor tidak seribet yang dibayangkan. Mutasi pada dunia otomotif sering disebut sebagai pemindahan identitas pemilik secara administratif dan ketika pemiliknya berpindah domisili.
Prosedur mutasi kendaraan khususnya sepeda motor ternyata cukup mudah dan tidak memerlukan biaya banyak. Sayangnya, banyak orang yang masih kurang paham dan tak mau ribet sehingga melakukan mutasi kendaraan melalui calo.
Dilansir iNews.id dari berbagai sumber, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.
1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
3. Membawa KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
4. Membawa faktur pembelian
5. Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan dan materai
6. Membawa salinan akta pendirian (untuk perusahaan) sebanyak 1 lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, serta keterangan domisili.
7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pimpinan dan cap instansi.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait