Polri Minta Masyarakat Tak Beli Pelat Nomor Warna Putih secara Online

Riana Rizkia
Korlantas Polri segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Korlantas Polri meminta masyarakat tidak membeli pelat nomor berwarna putih secara online. Pergantian pelat nomor berwarna putih akan segera dimulai tahun 2022. 

"Terus gimana kok sudah banyak beredar pelat putih? Saya harus jelaskan lagi sabar lah masyarakat ini," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022). 

Jika kebijakan sudah berlaku, masyarakat diimbau agar tidak panik, Yusri melarang pembelian pelat putih secara online karena semua kendaraan akan berpelat putih jika sudah sesuai dengan ketentuan. 

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok beli di online? Salah nggak? Ya salah," ucapnya. 

Dia mengatakan, tidak ada pemungutan biaya dalam penerapan berpelat nomor putih.

"Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah saja dari dasarnya hitam jadi putih," ujar Yusri. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network