Aturan PPKM Jawa-Bali Level 1 Berlaku Hari Ini, Makan di Restoran Bisa 100 Persen

Dimas Choirul
Simak Aturan PPKM Jawa-Bali, Makan di Restoran Bisa 100 Persen (FOTO:MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin, 6 Juni 2022. Aturan tersebut memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (supermarket, hypermarket, pasar
tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali  tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan Kemudian pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

 



Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network