JAKARTA, iNewsSerpong.id – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin, 6 Juni 2022. Aturan tersebut memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022," dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Selasa (7/6/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Baik itu di sejumlah fasilitas publik maupun restoran dan pasar.
1. Restoran atau Tempat Makan
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%.
Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait