Logo Network
Network

MK Ketok Palu, Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Ifaldi Musyadat
.
Kamis, 15 Juni 2023 | 17:15 WIB

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Setelah sempat menjadi kontroversi di ranah publik, akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi UU Pemilu, Kamis (15/6/2023). Dengan demikian Pemilu di Indonesia tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan sidang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.  MK menilai sistem Pemilu dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. Hakim konstitusi tidak mengabulkan  sistem Pemilu proporsional tertutup*

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini