MK Ketok Palu, Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka
.
Kamis, 15 Juni 2023 | 17:15 WIB
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Setelah sempat menjadi kontroversi di ranah publik, akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi UU Pemilu, Kamis (15/6/2023). Dengan demikian Pemilu di Indonesia tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Putusan sidang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. MK menilai sistem Pemilu dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. Hakim konstitusi tidak mengabulkan sistem Pemilu proporsional tertutup*
Editor : Syahrir RasyidFollow Berita iNews Serpong di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update