Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gampang, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lolos Uji Emisi Siap-siap Kena Tilang, Solusi Atasi Polusi di Jakarta

Kamis, 24 Agustus 2023 | 05:48 WIB
  • author Nurdin R Radin

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang Rp250.000, sedang roda empat didenda Rp500.000. Demikian kebijakan dari Polda Metro Jaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu (26/8/2023) pekan ini.

"Untuk sepeda motor Rp250.000. Roda empat Rp500.000 tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). (*)

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest Video

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut