Logo Network
Network

Rano Karno Janji Tindak Tegas Aksi Premanisme Dalam Pengumpulan THR

Muhammad Refi Sandi
.
Senin, 17 Maret 2025 | 15:21 WIB

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Praktik premanisme dalam pengumpulan tunjangan hari raya (THR) Lebaran, akan ditindak tegas Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno

Rano Karno menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk pemaksaan dalam pengumpulan dana tersebut.

"Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Rano di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Apresiasi dari Warga

Menurutnya, tradisi memberikan THR kepada petugas keamanan dan kebersihan yang telah berjasa dalam lingkungan adalah hal yang wajar dan sudah berlangsung lama.

Jika THR dikumpulkan oleh pengurus RW sebagai bentuk apresiasi dari warga secara sukarela, hal tersebut dapat dimaklumi.

Namun, Rano menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan membenarkan jika terdapat indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR.

Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemaksaan terkait pengumpulan THR kepada pihak berwenang.

"Saya berharap warga dapat berpartisipasi untuk memastikan tradisi berbagi tetap dilakukan dengan semangat gotong royong dan tanpa unsur paksaan. Pemprov DKI tidak akan membenarkan jika ada indikasi pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR," ungkap Rano.

Sebelumnya, viral surat edaran yang berisi permintaan THR dari pengurus RW di Jembatan Lima, Jakarta Barat. Dalam surat edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp1 juta kepada para pengusaha dengan dalih penggunaan jasa parkir di wilayah tersebut.

Dalam foto yang beredar, surat edaran itu dikirimkan oleh pengurus RW dan ditujukan kepada pengguna jasa parkir.

Surat tersebut ditandatangani oleh pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025, dengan mencantumkan nominal THR yang diminta kepada setiap perusahaan sebesar Rp1 juta. Pengusaha diminta untuk menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.

"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir dilakukan 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (12/3/2025).

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengimbau kepada masyarakat yang merasa resah atas permintaan THR oleh oknum-oknum tertentu agar segera melapor ke polisi.

"Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja," kata Kukuh. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini