Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien, Dapat Sanksi Tegas Kemenkes
JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Priguna Anugerah pelaku kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terhadap keluarga pasien terancam sanksi berat. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono.
"Kami pastikan yang bersangkutan sudah dibekukan, proses pendidikannya diberhentikan, dan kami bekerja sama dengan Unpad untuk memastikan dia tidak melakukan pelayanan medis," kata Wamenkes di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) milik Priguna. Dengan demikian, karier Priguna di dunia kedokteran dinyatakan tamat.
Pendidikan Spesialis Anestesi
"Kalau sudah dicabut surat tanda registrasi (STR), berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik (SIP). Ini sangat penting," ujarnya.
Selain itu, Kemenkes juga menghentikan sementara pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung selama satu bulan. "Ini untuk melakukan konsolidasi, perbaikan, dan pengawasan yang lebih optimal," ucap Wamenkes.
Dalam kasus pemerkosaan yang terjadi, Priguna diduga memanfaatkan situasi darurat saat ayah korban dalam kondisi kritis.
Ia membawa korban ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan untuk pemeriksaan darah sebelum transfusi. Di situlah pemerkosaan terjadi, di mana korban diduga disuntik dengan cairan hingga tak sadarkan diri. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Follow Berita iNews Serpong di Google News