Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Holywings Digugat Lagi Oleh 2 Orang Bernama Muhammad, Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tak Miliki Sertifikat Standar KBLI, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings

Selasa, 28 Juni 2022 | 07:22 WIB
  • author Muhammad Refi Sandi , MNC Media
Tak Miliki Sertifikat Standar KBLI, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings
Foto: dok Holywings Group

Lebih lanjut, rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya;

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut