TANGERANG, iNewsSerpong.id –Aparat Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan sebanyak 43 Kg Sabu siap edar serta meringkus 7 pengedar narkoba jaringan internasional.
Dari sindikat ini, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 43 kg dan ekstasi sebanyak 494 butir.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan pihaknya lebih dulu berhasil menangkap ASY (27) di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (18/5/2022) lalu. Ia ditangkap dengan barang bukti 0,25 gram sabu.
Kemudian, polisi kembali menangkap DS (27) di kontrakannya yang terletak di kawasan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin (13/6/2022). Dari penangkapan, polisi amankan barang bukti sabu seberat 17,65 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan kasus yang dikembangkan, penyidik Polresta Tangerang mendapati adanya pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis.
Dari sini, polisi kembali mengamankan MI selaku pengedar sabu dengan barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 768,4 gram. Sabu dikemas dalam 8 bungkus plastik besar bewarna hitam.
“Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06/2022),” tutur dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Tangerang, 43 Kg Sabu Diamankan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-tangkap-7-pelaku-pengedar-narkoba-jaringan-internasional-di-tangerang-43-kg-sabu-diamankan.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho