JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa petinggi lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap ( ACT ).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk klarifikasi mengenai laporan terhadap petinggi ACT terkait kasus dugaan penipuan. "Klarifikasi sudah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Pelaporan tersebut dilakukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dalam akta otentik tersebut dilakukan pada 2021. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.
"Iya (sempat dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ujar Andi.
Andi menyatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. "Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP)," tuturnya.
Andi belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dan duduk perkara laporan tersebut. Pihaknya memastikan masih melakukan penyelidikan. Diketahui, soal pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan.
Di media sosial, netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut. Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut.
Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di tatanan masyarakat. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 05 Juli 2022 - 18:51 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Penyidik Bareskrim Polri Sudah Periksa Petinggi ACT". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/818075/13/penyidik-bareskrim-polri-sudah-periksa-petinggi-act-1657019267
Editor : Syahrir Rasyid