get app
inews
Aa Read Next : Ini Hakim yang Memimpin Sidang Perdana Kasus ACT,  Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Cabut Izin ACT, Kemensos Ungkap Banyak Lembaga Amal Tak Serahkan Laporan Sumbangan

Sabtu, 16 Juli 2022 | 10:49 WIB
header img
Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar MA menyebut banyak lembaga penghimpun amal tak menyerahkan laporan sumbangan. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar MA menyebut banyak lembaga penghimpun amal tak menyerahkan laporan sumbangan. Dari sebanyak 117 lembaga amal filantropi di Indonesia, umumnya mereka tidak melaporkan hasil pengumpulan dana dan barang dari masyarakat kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kita sering kali mengundang (lembaga amal filantropi) untuk melakukan pembinaan dan pemberitahuan informasi. Yang hadir cuma 30 persen dari 117 lembaga PUG," kata Faozan dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat Belajar Dari Kasus ACT' pada Jumat (15/7/2022).

Dia menjelaskan ketika lembaga amal filantropi hadir atas undangan Kemensos, hanya sebagian kecil dari lembaga amal filantropi tersebut yang memberikan laporan sumbangan dana dan barang kepada Kemensos.  

"Ketika diundang hadir, disuruh membawa laporan (sumbangan dana dan barang) hanya beberapa lembaga saja yang memberikan laporan. Artinya datang dengan tangan kosong," ujar Faozan.

Menurutnya persoalan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Kemensos dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga amal filantropi agar bisa berjalan dengan maksimal. Mengenai pengawasan terhadap lembaga amal di Indonesia, kata Faozan, Kemensos tetap berpedoman kepada sejumlah regulasi yang ada.

Pengawasan pengumpulan dana dan barang yang diterapkan Kemensos juga dilakukan dengan cara yang preventif dan represif. Bahkan, dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sosial filantropi yang menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang, Kemensos didukung oleh SDM di antaranya dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pengawasan tersebut juga dilakukan melalui sosialisasi di 34 provinsi, kegiatan temu penyelenggara PUG secara priodik dan pembinaan secara berjenjang, monitoring, evaluasi serta merespon pengaduan masyarakat.

"Jadi itu pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial," ujar Faozan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut