Di sisi lain, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp 100 juta dan Rp 150.000 kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen-dokumen lainnya.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidiki dengan berkoordinasi dengan intelejen desa.
“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polssk atau polres atau lewat para babin,” paparnya.
Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Dugaan Pungli Sertifikat Tanah, 4 Pejabat Daerah Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/dugaan-pungli-sertifikat-tanah-4-pejabat-daerah-kabupaten-tangerang-diringkus-polisi/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid