JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat yang berniat menjual daging qurban yang diterima sepertinya harus berpikir ulang. Sebab, dalam syariat agama ada larangan terkait penjualan daging qurban. Berikut penjelasan lengkapnya.
Hari Raya Idul Adha merupakan momen membahagikan bagi seluruh Muslim terutama bagi mereka yang tidak mampu. Idul Adha juga momentum bagi mereka yang mampu untuk berbagi kepada yang membutuhkan dengan mendistribusikan daging qurban.
Lalu, bagaimana hukum menjual daging qurban sesuai syariat agama?
Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc dalam bukunya berjudul "13 Hal yang Wajib Diketahui tentang Qurban" menjelaskan, hukum menjual daging qurban menurut mayoritas ulama adalah haram baik itu kulit, daging, tulang maupun kukunya.
Larangan menjual daging kurban itu menurut para ulama mazhab karena apa yang sudah diqurbankan kepada Allah SWT maka sudah tidak boleh lagi dijual.
Dalil hukum menjual daging kurban haram diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim).
Karena itu, jumhur ulama atau kesepakatan uluma menghukumi haram menjual daging ataupun kulit kurban. Ulama yang mengharamkan menjual daging qurban di antaranya Imam Malik. Dalam Kitab Al Mudawannah, Imam Malik menjelaskan:
"Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".
Dalam pandangan ulama mazhab Imam Syafii juga menghukumi haram menjual daging maupun kulit qurban.
Imam Nawawi salah satu ulama terkemuka mazhab Syafii menjelaskan:
"Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya".
Sedangkan ulama Mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata, seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah:
"Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)".
Imam As-Sarakhsi dari madzhab Hanafi berpendapat hukum menjual kulit maupun daging qurban tidak sampai haram melainkan makruh.
Dalam kitabnya Bada’i', Imam Al-Kasani, juga dari madzhab Hanafi menjelasakan:
Tidak boleh menjual kulitnya, lemaknya, dagingnya, kepalanya, bulunya, rambutnya, susunya dengan sesuatu yang tidak bisa dimanfaatkan, dan tidak boleh memberi bagian apa pun dari hewan qurban tersebut sebagai upah kepada tukang jagal. Jika seandainya menjualnya (terjadi), maka yang demikian tetap sah menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad".
Demikian penjelasan mengenai hukum menjual daging qurban yang perlu diketahui.
Wallahu A'lam (*)
Editor : Syahrir Rasyid