JAKARTA, iNewsSerpong.id - Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar MA menyebut banyak lembaga penghimpun amal tak menyerahkan laporan sumbangan. Dari sebanyak 117 lembaga amal filantropi di Indonesia, umumnya mereka tidak melaporkan hasil pengumpulan dana dan barang dari masyarakat kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kita sering kali mengundang (lembaga amal filantropi) untuk melakukan pembinaan dan pemberitahuan informasi. Yang hadir cuma 30 persen dari 117 lembaga PUG," kata Faozan dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat Belajar Dari Kasus ACT' pada Jumat (15/7/2022).
Dia menjelaskan ketika lembaga amal filantropi hadir atas undangan Kemensos, hanya sebagian kecil dari lembaga amal filantropi tersebut yang memberikan laporan sumbangan dana dan barang kepada Kemensos.
"Ketika diundang hadir, disuruh membawa laporan (sumbangan dana dan barang) hanya beberapa lembaga saja yang memberikan laporan. Artinya datang dengan tangan kosong," ujar Faozan.
Menurutnya persoalan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Kemensos dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga amal filantropi agar bisa berjalan dengan maksimal. Mengenai pengawasan terhadap lembaga amal di Indonesia, kata Faozan, Kemensos tetap berpedoman kepada sejumlah regulasi yang ada.
Pengawasan pengumpulan dana dan barang yang diterapkan Kemensos juga dilakukan dengan cara yang preventif dan represif. Bahkan, dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sosial filantropi yang menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang, Kemensos didukung oleh SDM di antaranya dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pengawasan tersebut juga dilakukan melalui sosialisasi di 34 provinsi, kegiatan temu penyelenggara PUG secara priodik dan pembinaan secara berjenjang, monitoring, evaluasi serta merespon pengaduan masyarakat.
"Jadi itu pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial," ujar Faozan.
Terkait dengan pencabutan izin ACT, Faozan menegaskan hal itu merupakan tindakan preventif dan represif dilakukan Kemensos.
Tujuannya untuk menimbulkan kesadaran bersama, sebagai sebuah organisasi pengumpul barang dan uang harus mengikuti regulasi yang ada. Menurutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 12 Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menegaskan Kemensos berwenang mencabut dan membatalkan izin lembaga amal filantropi yang meresahkan dan menimbulkan masalah bagi masyarakat.
"Tindakan pencabutan izin pengumpalan barang dan uang yang dilakukan oleh ACT itu bagian dari pengawasan yang bersifat represif," tutur Faozan.
Terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan dana donasi publik kepala lembaga amal filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) mengusik rasa keadilan masyarakat. Terlebih, penggunaan dan penyaluran dana yang dihimpun ACT diduga memberikan keuntungan pribadi kepada para pengurusnya dan disalurkan pada kegiatan yang dilarang undang-undang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid