get app
inews
Aa Read Next : Garuda Buka Suara soal Kerusakan Mesin di Pesawat Jemaah Haji asal Makassar

Siapkan Dana Tambahan Anda, 18 Bandara ini Telah Naikkan Tarif Airport Tax

Senin, 25 Juli 2022 | 14:26 WIB
header img
Berikut 18 Bandara di RI yang Naikkan Tarif Airport Tax (Dok.MNC)

JAKARTA, iNewsSerpong.id –Bagi anda yang hendak bepergian menggunakan pesawat udara, siapkan dana lebih untuk membayar airport tax.

Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara

Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif." ujarnya kepada MNC Portal, dikutip Senin (25/7/2022).

Adita mengatakan, dengan  sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax. 

Dari data yang dihimpun MNC portal, terdapat 18 bandara yang menaikkan tarif airport tax, berikut daftarnya:

Kenaikan Airport Tax Mulai 24 Juni 2022.
1. Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon (AMQ) dari Rp50.000 naik menjadi  Rp70.000 dan tarif PJP2U internasional dari Rp150.000 naik menjadi Rp175.000.

2. Tarif PJP2U domestik Bandara Kupang (KOE) dari Rp40.000 naik menjadi Rp70.000 dan tarif PJP2U internasional dari  Rp140.000 naik menjadi Rp175.000.

 

Kenaikan Airport Tax Mulai 16 Juli 2022

1. Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya (SUB) dari Rp101.000 naik menjadi Rp119.000 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp230.000.

2. Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG) dari Rp102.000 naik menjadi Rp119.000 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp230.000.

3. Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN) dari Rp115.000 naik menjadi Rp119.800 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp230.000.

4. Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ) dari Rp100.000 naik menjadi Rp114.330 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp200.000.

5. Tarif PJP2U domestik Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG) dari Rp100.000 naik menjadi Rp114.330 dan Tarif PJP2U internasional tetap  Rp210.000

6. Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC) dari Rp90.000 naik menjadi Rp99.900 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp200.000.

7. Tarif PJP2U domestik Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG) dari Rp50.000 naik menjadi Rp69.930 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp150.000.

8. Tarif PJP2U domestik Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP) dari Rp60.000 naik menjadi Rp106.560 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp200.000 naik menjadi Rp250.860.

9. Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) dari Rp60.000 naik menjadi Rp102.120 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp150.000 naik menjadi Rp202.020.

10. Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) dari Rp30.000 naik menjadi Rp66.600 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp150.000.

11. Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani Jayapura (DJJ) dari Rp55.000 naik menjadi Rp94.350 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp185.000.

Kenaikan Airport Tax Mulai 1 Agustus 2022
1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 dari Rp85.000 naik menjadi Rp119.880 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp150.000 naik menjadi Rp177.600.

Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 dari Rp130.000 naik menjadi Rp168.720 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp230.000 naik menjadi Rp266.400.

2. Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan (KNO) dari Rp100.000 naik menjadi Rp127.650 dan Tarif PJP2U internasional dari Rp230.000 naik menjadi Rp266.400.

3. Tarif PJP2U domestik Bandara Raden Inten II Lampung (TKG) dari Rp50.000 naik menjadj Rp72.150 dan Tarif PJP2U internasional baru Rp100.000. 

4. Tarif PJP2U domestik Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ) dari Rp40.000 naik menjadi Rp55.500 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp90.000.

5. Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS) dari Rp50.000 naik menjadi Rp66.600 dan Tarif PJP2U internasional tetap Rp80.000.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut