Untuk jenazah perempuan, berikut ini yang didahulukan:
-Wanita yang masih punya hubungan kerabat
-Wanita yang tidak punya hubungan kerabat
-Suami
-Laki-laki yang masih punya hubungan mahram
-Sebagai catatan, jenazah perempuan tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang tidak punya hubungan mahram.
Mereka yang memandikan jenazah hendaklah amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ditampakkan yang bagus-bagus saja.
Selain itu, mereka yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu, yakni orang-orang dekat seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Bagi wali jenazah, boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak ikut memandikan atau membantu memandikan. Mereka tetap hadir untuk menyemangati dalam maslahat. (*)
Editor : Syahrir Rasyid