JAKARTA, iNews Serpong – PT Terbit Financial Technology mengklaim merek Goto lebih dulu didaftarkan sebelum dipatenkan Gojek dan Tokopedia. Untuk itu Terbit Financial Technology menggugat dua unicorn Indonesia ini sebesar Rp 2 triliun. Gugatan penggunaan nama GoTo sudah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021).
Gugatan tersebut dilayangkan ke PT Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menjadi perusahaan induk GoTo. Adapun GoTo merupakan perusahaan hasil merger Gojek - Tokopedia.
Dalam petitum yang dikutip dari laman PN Jakpus, Terbit Financial Technology menyatakan sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO dan segala variasinya. Merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin dalam petitum, dikutip Senin (8/11/2021).
Karena itu, Terbit Financial meminta majelis hakim menghukum Gojek - Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan ganti rugi imateriil sebesar Rp250 miliar. Dengan demikian, total ganti rugi yang harus dibayar tergugat sebesar Rp2,08 triliun.
Terbit Financial juga meminta Gojek - Tokopedia menghentikan penggunaan merek GOTO atau segala variasinya. Selain itu, juga membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
"Menyatakan permohonan pendaftaran merek GOTO atau segala variasinya oleh tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik," bunyi poin lain dalam petitum tersebut.
Editor : Syahrir Rasyid