get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkapan Bupati Pemalang Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

Bupati Pemalang Resmi Tersangka Jual Beli Jabatan

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:59 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.Serpong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka jual beli jabatan. Ia diduga menerima suap hingga Rp 6,1 miliar. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar. Uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW. 

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar. Ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2021-2022. Sebagai penerima ialah MAW dan AJW. Pemberi, Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS). 

Firli menjelaskan, MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang. 

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli. 

Teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW. "Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut," kata dia. 

Firli menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta. "Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," ujar Firli. (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut