get app
inews
Aa Read Next : Golden Visa RI untuk Shin Tae-yong

WNA Penyebar Teror Pinjol Ilegal, Dibekuk Polisi Saat Hendak ke Turki

Selasa, 09 November 2021 | 21:00 WIB
header img
Bareskrim Polri menangkap otak penyebar teror pinjol ilegal yang ternyata WNA. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar pesan ancaman dan penistaan ke korbannya.  

Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji. 

Ketujuh tersangka yang ditangkap berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat yang berbeda di Jakarta. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut