JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tata cara sholat sunnah bagi pengantin baru perlu diamalkan oleh mereka yang baru melangsungkan akad nikah. Pada malam pertama sebelum jima' (berhubungan badan), disunnahkan sholat sunnah 2 rakaat secara berjamaah.
Anjuran sholat sunnah 2 rakaat bagi disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dari sahabat Abu Said. Dia bercerita bahwa ketika menikah ada beberapa sahabat Nabi hadir antara lain Ibnu Mas'ud, Abu Zar dan Huzaifah. Kemudian mereka berkata: "Ketika kamu menemui istrimu, maka sholatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah dari kebaikan yang dimasukkan kepadamu, dan minta perlindungan kepada Allah dari keburukannya. Setelah itu, lakukan urusanmu dan urusan istrimu."
Tata Cara Sholat Sunnah Bagi Pengantin Baru
Tata cara sholat sunnah pengantin baru ini dikerjakan 2 rakaat sama halnya sholat sunnah biasa. Suami bertindak sebagai imam bagi istrinya. Berikut tata caranya:
1. Berwudhu
2. Saat memasuki kamar disunnahkan mendahulukan kaki kanan kemudian mengucapkan salam: "Bismillahi was Salami 'Ala Rasulullah. Assalaamu'alaikum!"
3. Berniat dengan niat sholat sunnah mutlak. Atau bisa dengan niat berikut:
أُصَـلِّىْ سُنَّةَ لَيْلَةِ الزِّفَافِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّـهِ تَعَالَى
Usholli Sunnatan Lailataz Zifaafi rok'ataini lillahi Ta'ala.
Artinya: "Saya sholat sunnah malam pengantin dua rakaat karena Allah Ta'ala."
4. Rakaat pertama boleh membaca Surat Al-Kafirun setelah Al-Fatihah dan rakaat kedua membaca Surat Al-Ikhlas.
5. Berdoa Setelah Salam
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ
Allahumma Baariklii Fii Ahlii wa Baarik Lahum Fii, Allahummajma' Bainanaa Maa Jama'ta Bikhairin wa Farriq Bainana idzaa farraqta ilaa Khair.
Artinya: "Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan." (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)
(*)
Editor : Syahrir Rasyid