Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas hal itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal tahapan ataupun proses terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Dedi menjelaskan, pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 28 Agustus 2022 - 11:48 WIB oleh Carlos Roy Fajarta dengan judul "Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Bilang Begini".
Editor : Syahrir Rasyid