Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Tindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster Mulai Hari Ini

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:51 WIB
  • author Ikhsan Permana , MNC Portal
Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster Mulai Hari Ini
Aturan Baru Naik Pesawat (Foto: Okezone)

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut