"Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, kita bongkar," katanya.
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin menuturkan terkait konsinyasi Pemkot Tangerang untuk rumah yang dibongkar ini senilai Rp1,5 miliar. "Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2," ujarnya.
Rumah yang dibongkar ini masuk sengketa di pengadilan lantaran permasalahan terkait sertifikat ahli waris. Adapun perihal sengketa sertifikat rumah yakni sertifikat ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kini buron ke pihak bank.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta