JAKARTA, iNewsSerpong.id – Angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang mengusulkan 10 %. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2022 ini masih menunggu keputusan dari Gubernur di setiap provinsi untuk penetapannya. "Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya," ujar Ida dalam video conference, Selasa (16/11/2021)
Ida menambahkan, terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks).
"Besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 s.d. 0,6.
Kondisi UM yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," kata dia.
Hal tersebut, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum yang dijadikan Upah efektif oleh pengusaha. Sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.
"Hal ini juga kemudian membuat teman-teman SP/SB lebih cenderung menuntut kenaikan UM di bandingkan membicarakan upah berbasis kinerja/produktivitas," ucapnya.
Menurutnya, upah minimum ini berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor.
Demo buruh. (Foto : iNews)
"Upah yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ujarnya.
Dia memastikan penetapan upah minimum provinsi ini menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid