Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rakernas II IPPAT 2026 Perkuat Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

9 Orang Jadi Tersangka, Buntut Rusak Portal Kawasan Wisata dan Resto Padipadi di Pakuhaji Tangerang

Kamis, 01 September 2022 | 08:19 WIB
  • author Wahab Firmansyah
9 Orang Jadi Tersangka, Buntut Rusak Portal Kawasan Wisata dan Resto Padipadi di Pakuhaji Tangerang
Portal dan papan peringatan untuk kawasan wisata yang dipasang Kecamatan Pakuhaji dirusak. (Foto : Ist)

Teguran Lisan dan Tertulis

Menurut dia, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan Perda. Pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi kawasan wisata dan restoran karena yang bersangkutan belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 "Ya benar, ada pelaporan dugaan perusakan portal yang kita pasang kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan karena tidak ada izin," ujar Asmawi, Rabu (31/8/2022).

Sebelum memasang portal, Satpol PP Pakuhaji telah menyampaikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada pengelola kawasan wisata Paddpadi agar melengkapi izinnya.

"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya sudah banyak baik lisan maupun tulisan. Kita datangkan Satpol PP, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," katanya.

Namun upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola. Padahal, pihaknya bekerja sesuai tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda. Terkait tudingan kriminalisasi, Asmawi menyebut terlalu lebay dan mengada-ada. "Ini murni soal perusakan. Tidak ada kaitan lain apalagi kriminalisasi. (*)

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut