Serikat pekerja mengecam keputusan pemecatan yang disampaikan selama masa berkabung dengan menyebutnya tidak berperasaan.
"Saat terjadi perubahan di seluruh kerumahtanggaan, karena peran di seluruh Keluarga Kerajaan berubah, skala dan kecepatan hal ini diumumkan sangat tidak berperasaan," kata sekjen serikat pekerja, Mark Serwotka.
Juru bicara Clarence House berdalih pemberitahuan awal soal pemecatan harus segera disampaikan kepada staf berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
"Meskipun segala upaya untuk menunda sampai setelah pemakaman, sarannya tetap sama. Semua staf yang diberhentikan akan ditawarkan pembayaran pesangon yang ditambah," kata juru bicara.
Pemberhentian secara resmi berlaku setidaknya setelah 3 bulan dan tak ada staf yang terpengaruh sebelum masa itu.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid