Dengan munculnya pandemi Covid-19, penerimaan pajak daerah rata-rata mengalami penurunan. Berikut ini 5 propins dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia pada tahun 2020:
1. DKI Jakarta
Berdasarkan laman djpk.kemenkeu.go.id, provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp37,41 triliun dengan penerimaan pajak daerah mencapai Rp31,89 triliun.
Realisasi pajak daerah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp40,29 triliun. Sedangkan untuk tahun 2021 penerimaan pajak ditargetkan meningkat menjadi Rp43,3 triliun.
Adapun sumber pendapatan pajak berasal dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Rokok, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, dan lainnya.
2. Jawa Timur (Jatim)
Mengutip laman djpk.kemenkeu.go.id, realisasi PAD provinsi Jatim pada tahun 2020 sebesar Rp37 triliun dan pendapatan pajak daerah yang dihimpun mencapai Rp23,2 triliun. Realisasi penerimaan pajak daerah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp15,5 triliun.
3. Jawa Barat (Jabar)
Merujuk data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang telah diaudit, realisasi PAD provinsi Jabar pada tahun 2020 sebesar Rp18,5 triliun. Adapun pendapatan pajak daerah realisasinya senilai Rp17 triliun, turun Rp2,6 triliun dari tahun 2019 sebesar Rp19,6 triliun.
Jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar yang dikelola Provinsi Jawa Barat berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Editor : Syahrir Rasyid