Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karangan Bunga Ramai Dikirim ke Kantor Menkeu: MBG Didominasi Food Tray Impor, Produk Lokal Tergerus
Advertisement . Scroll to see content

Banten Masuk 5 Provinsi Penghimpun Pajak Terbesar di Indonesia

Senin, 29 November 2021 | 10:09 WIB
  • author Tim SINDOnews
Banten Masuk 5 Provinsi Penghimpun Pajak Terbesar di Indonesia
Kepadatan kendaraan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). DKI Jakarta merupakan provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia disusul Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp


4. Jawa Tengah (Jateng)
Mengutip laman djpk.kemenkeu.go.id, provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 mengantongi PAD sebanyak Rp28 triliun dengan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp16,3 triliun. Capaian pajak ini menurun dari tahun 2019 yang senilai Rp17,59 triliun. Dilansir dari ppad.jatengprov.go.id, untuk tahun anggaran 2021 Pemprov Jateng menargetkan pajak daerah sebesar Rp12,6 triliun.

5. Banten
Dilansir dari laman djpk.kemenkeu.go.id, realisasi pendapatan pajak daerah provinsi Banten pada 2020 senilai Rp5,6 triliun dari total PAD sebesar Rp5,9 triliun. Raihan pajak tahun 2020 tersebut merosot dibanding tahun 2019 yang terkumpul Rp6,7 triliun.

Pajak daerah tersebut didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak lainnya.(*)

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut