get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Agung Respons Sandra Dewi yang Keberatan Puluhan Tas Mewahnya Disita

Kisah Pilu Driver Ojol Bebas dari Jeratan Hukum usai Curi HP untuk Bekerja

Senin, 10 Oktober 2022 | 08:25 WIB
header img
Kejagung menyetujui restorative justice pada Sandi Saputro driver ojek online (ojol) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian . (Ist)

Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. 

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan tersangka mencuri, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko serta tim jaksa penuntut umum berbicara dengan Sandi dan korban untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui proses peradilan.

Mediasi korban dan tersangka disaksikan langsung oleh istri tersangka, keluarga korban, penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. 

"Sandi menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai," jelasnya. 

Atas tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Kini Sandi telah bebas tanpa syarat," ujarnya.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut