JAKARTA, iNewsSerpong.id - Rizky Billar terancam lima tahun penjara setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Billar disangkakan undang-undang tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur UU No 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Zulpan Rabu (12/10/2022).
Kekerasan Fisik kepada Korban
"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," sambungnya.
Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan hari ini di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB.
Zulpan menjelaskan bahwa status Billar sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," jelas Zulpan.
Penetapan artis 27 tahun tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada saksi dan visum Lesti.
"Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," tandasnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:20 WIB oleh Diana Rafikasari dengan judul "Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara".
Editor : Syahrir Rasyid