2. Cara Daftar Kartu Kuning secara Offline
- Kunjungi kantor Disnaker yang ada di kabupaten atau kota domisili Anda
- Datang ke bagian pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK1
- Sampaikan maksud kedatangan Anda
- Serahkan dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah dipersiapkan
- Petugas akan memproses permohonan pembuatan Kartu Kuning
- Tunggu beberapa saat hingga proses selesai
- Setelah selesai, petugas akan memanggil Anda dan menyerahkan Kartu Kuning yang sudah tercetak
- Petugas akan mengarahkan Anda untuk ke bagian legalisasi
- Silakan legalisasi Kartu Kuning Anda
Syarat Daftar Kartu Kuning
Baca Juga
Pernyataan Kartu Kuning Erick Thohir Soal Sanksi Indonesia, Direspons Presiden FIFA
Sebelum melakukan pendaftaran baik secara online atau online, Anda harus memenuhi syarat untuk daftar Kartu Kuning. Syarat bersifat relatif karena syarat dan ketentuan membuat Kartu Kuning berbeda-beda di masing-masing daerah. Kendati demikian, dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Kartu AK1 secara umum hampir sama.
Adapun beberapa syarat daftar kartu kuning, yakni:
- Berusia 18 tahun
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pengalaman kerja jika sudah pernah bekerja sebelumnya
- Sertifikat kompetensi jika ada
- Pas foto berukuran 3x4 dan berlatar belakang merah
Itulah cara daftar dan syarat Kartu Kuning, semoga menjadi informasi yang bermanfaat terutama untuk para pencari kerja.
(*)