JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penting bagi pencari pekerja mengetahui syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru. Sebab, kartu itu menjadi salah satu persyaratan penting untuk melamar pekerjaan di berbagai institusi.
Kartu kuning atau kartu AK 1 merupakan sebuah kartu yang digunakan untuk mencari kerja. Adapun Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker wilayah kabupaten/kota adalah instansi yang berhak menerbitkan kartu kuning.
Artinya, bagi yang ingin mendapatkan kartu kuning hanya bisa membuatnya di kantor Disnaker di masing-masing wilayah kabupaten atau kota. Selain itu, kartu tersebut hanya dapat dibuat sesuai dengan alamat atau domisili KTP.
Lantas, seperti apa syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbarunya? Penasaran?
Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru
Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, menyebut jika syarat membuat kartu kuning pada 2023 ini tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berikut ini Syarat Membuat Kartu Kuning :
1. Fotokopi KTP.
2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
Cara Membuat Kartu Kuning
Membuat kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau online dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Editor : Syahrir Rasyid