get app
inews
Aa Read Next : Urusan Bisnis, Lesti Kejora Serahkan Sepenuhnya kepada Rizky Billar

Polisi : Hasil Visum Lesti Kejora Ada Luka,  Rizky Billar Tetap Bantah Lakukan KDRT

Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:07 WIB
header img
Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa keterangan Rizky Billar tak memengaruhi proses penyidikan. (Foto : Insta@rizkybillar)

"Dikatakan bahwa keterangan saksi korban dalam hal ini saudara Lesti, itu sudah cukup, ditambah dengan alat bukti pendukung lainnya untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," lanjutnya.

Zulpan pun menjelaskan bahwa hasil visum sudah cukup menguatkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

"Ada poin itu termasuk bagian leher juga, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT," terangnya.

Atas hal tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. "Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004," jelas dia.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:34 WIB oleh Ayu Utami Anggraeni dengan judul "Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Polisi: Hasil Visum Menyatakan Adanya Luka".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut