3 Alasan Pentingnya Label BPOM pada Kosmetik, Anda Harus Tahu!

3. Beri Perlindungan Hukum pada Produk dan Perusahaan
Pemerintah telah memperketat peraturan untuk peredaran kosmetik yang ada di Indonesia. Banyaknya produk kosmetik abal-abal yang beredar bisa membahayakan masyarakat.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, maka akan memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menjual dan membuat kosmetik berbahaya. Selain itu, sanksi yang diberikan pemerintah terhadap produsen kosmetik yang tidak mendaftarkan produknya pada BPOM juga sangat berat.
Para pelaku/pengedar kosmetik ilegal akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal tersebut memberi tuntutan yaitu hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. MG/Vadma Gempita
(*)
Editor : Syahrir Rasyid