get app
inews
Aa Read Next : Terjaring Tilang Elektronik? Begini Cara Mudah dan Cepat Ngeceknya

Tilang Elektronik Tak Hanya CCTV, Ada Juga ETLE Mobil dan Drone

Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:53 WIB
header img
Kamera CCTV tilang elektronik. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menyusul peniadaan tilang manual. Seperti dituturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, petugas di lapangan hanya melakukan tindakan-tindakan yang bersifat edukatif.  “Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dalam situs NTMC, Senin (24/10/2022).

Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas. “Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” kata dia.

Tilang elektronik secara bertahap akan diterapkan di sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Sejauh ini ada beberapa bentuk ETLE yang digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Berikut tiga macam ETLE yang digunakan:

1. ETLE CCTV

ETLE CCTV atau bisa disebut ETLE statis, bentuk alat tilang elektronik paling umum. Penggunaan alat tilang elektronik jenis ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta. Namun, kini penggunaan ETLE CCTV sudah digunakan di kota-kota lain. Di Jakarta ada 57 titik yang dipasang ETLE statis ini. Di lokasi-lokasi tersebut CCTV mengawasi 24 jam lalu lintas.

2. ETLE Mobile

Polda Metro Jaya juga mengerahkan ETLE Mobile. Saat ini sudah ada 1 unit ETLE Mobile yang beroperasi. Namun, pada 6 Desember 2022 bakal ada tambahan 10 ETLE Mobile.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan kamera ETLE Mobil yang terpasang pada mobil patroli akan menyusuri lokasi yang tidak terpasang kamera ETLE statis, sehingga tak ada ruang bagi pelanggar. “Jadi kami menyikapi arahan dari Bapak Kapolri untuk memaksimalkan tilang elektronik. Untuk lokasi Jakarta ada 57 titik belum ter-cover ETLE statis, maka ETLE Mobile diperlukan untuk menjangkau seluruh area di Jakarta,” ujar Latif.

Latif mengatakan, perangkat tersebut sudah memiliki teknologi AI (Artificial Intellegent/Kecerdasan Buatan). Itu akan secara otomatis menangkap pelanggaran-pelanggaran yang sudah diatur sesuai program. “Kalau ETLE statis hanya bekerja dalam satu lokasi selama 24 jam, tapi ada lokasi pelanggaran yang tidak memerlukan pengawasan 24 jam. Jadi ETLE Mobile akan bergerak ke loasi rawan pelanggaran tersebut,” ujar Latif.

3. ETLE Drone

Polda Jateng mulai melakukan uji coba tilang pakai pesawat tanpa awak atau drone dalam sistem ETLE. Penggunaan drone menjadi terobosan Polda Jateng setelah CCTV dan Mobile ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyampaikan, uji coba yang dimulai Senin (10/10/2022) termasuk dalam rangka persiapan riset untuk diterapkan secara nasional. "Lagi riset dan uji coba di Jawa Tengah yang pertama," kata Agus melalui pesan singkat.

Dia tidak menyebutkan apa spesifikasi dari drone yang digunakan. Namun, drone ini telah dilengkapi lampu strobo yang dapat dinyalakan menyerupai kendaraan patroli polisi.

Agus menyampaikan, Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian agar mampu menerbangkan drone untuk kebutuhan ETLE. Menurutnya, penggunaan drone sebagai salah satu upaya penyempurnaan dari sistem ETLE yang sejauh ini hanya menggunakan CCTV dan mobile melalui ponsel yang dipegang petugas polisi di lapangan. "Ini sebagai upaya penyempurnaan penegakan hukum digital," katanya. (*)

 

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut