get app
inews
Aa Read Next : Sinergi Kodam Brawijaya dan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Curanmor, Diduga Libatkan Oknum TNI 

Oknum Polisi Pemberani Tapi Salah Selingkuhi Istri TNI di Purworejo, Buntutnya Dipecat

Selasa, 08 November 2022 | 19:38 WIB
header img
Aipda AL saat menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja. (Foto : Ist)

PURWOREJO, iNewsSerpong.id - Selingkuhi istri anggota TNI, Oknum anggota Polres Purworejo Aipda AL, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan polisi.

Pemberhentian ini dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Purbaja di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). 

Pemecatan oknum bintara ini mendasarkan pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022. Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

Kapolres Purworejo mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.

"Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Purworejo," katanya. 

Menurut dia, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat.

Perbuatan yang dialkukan oknum tersebut telah mencoreng kewibawaan institusi. Pemecatan ini dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pada bulan April 2022 lalu.

Namun yang bersangkutan melakukan banding dan hasilnya keluar pada 7 November. “Upaya banding yang diajukan ditolak dan hari ini dilakukan upacara PTDH,” katanya.

Pada Februari 2022, AL digerebek warga pada saat subuh karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Purworejo.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA.

Berdasar temuan tersebut, AL langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian. Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH-nya ditolak.

Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri.


Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Selingkuhi Istri TNI, Oknum Polisi di Purworejo Dipecat ", Klik untuk baca: https://yogya.inews.id/berita/selingkuhi-istri-tni-oknum-polisi-di-purworejo-dipecat/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut