CIANJUR, iNewsSerpong.id - Penyegelan kedai kopi ternama asal Amerika oleh Satpol PP di Cianjur berbuntut panjang. Bahkan, Bupati Cianjur Herman Suherman pun geram dan akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP yang telah memasang stiker penyegelan di kedai kopi yang baru diresmikannya.
"Ini semua hanya miskomunikasi saja, semuanya sudah selesai," kata Herman pada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (17/11/2022).
Seharusnya, lanjut Herman, Satpol PP memastikan terlebih dulu terkait dengan kelengkapan perizinakan kedai kopi itu.
"Kemarin sudah saya tanya, seharusnya cek dan ricek dulu yang jelas, jangan gradak-gruduk seperti itu dan itu tidak ada izin dari saya," kata.
Herman menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP, dan akan segera menurunkan Inspektorat Daerah (Itda).
"Akan saya tegor dan beri sanksi, inspektorat akan saya turunkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP, dan Dinas Perizinan Kabupaten Cianjur menyegel sebuah kedai kopi ternama asal Amerika yang beroperasi di Jalan Dr Muwardi (By Pass) Cianjur, pada Senin (15/11/2022). Diduga, Kedai Kopi yang diresmikan oleh Bupati dan Forkopimda tersebut tidak memiliki perizinan lengkap.
Editor : Syahrir Rasyid