get app
inews
Aa Read Next : Catat, Kena Denda Rp500 Ribu atau Penjara 2 Bulan, Nekat Nyalip di Bahu Jalan Tol

Siap-siap Aturan Ganjil Genap Jalan Tol Saat Nataru, Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Pemerintah

Kamis, 09 Desember 2021 | 05:25 WIB
header img
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto : Refi Sandi)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penerapan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di jalan tol saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, menunggu keputusan pemerintah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk pelaksanaan ganjil genap perlu aturan tertulis yang menjadi rujukan.

"Aturan tertulis masih kami tunggu keputusan apakah dari Kemenhub atau Satgas, terkait dengan ganjil genap di jalan tol," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Dia menuturkan, kepolisian juga akan membahas formula terbaik dalam penerapan kebijakan tersebut. Pembahasan detail, kata dia diperlukan untuk segera disosialisasikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Misalnya Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana," tuturnya. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut