get app
inews
Aa Read Next : Bachtiar Adnan Kusuma Ingatkan Nadiem Makarim tak Hapus Program Penulisan Skripsi bagi Mahasiswa

Ada Tambahan Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbudristek

Kamis, 09 Desember 2021 | 15:44 WIB
header img
Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risert, dan Pendidikan Tinggi. Sumber: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id

JAKARTA, iNews.Serpong.id — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) siap menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik pada bulan Desember 2021. Pemberian tambahan bantuan ini didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. “Kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," tutur Nadiem di Jakarta, Rabu (8/12).

Dikutip dari laman kemdikud.go.id, disebutkan, bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada 11-15 Desember 2021. Masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.

Nadiem menjelaskan, penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data tiga gigabit/bulan. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data empat gigabit/bulan. Guru jenjang PAUD Dikdasmen, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan.

Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulan akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya. "Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," ujar Mendikbudristek.

Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie menyampaikan, nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada bulan November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada bulan Desember. "Tambahan bantuan kuota pada bulan Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021," kata Hasan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kouta-belajar.kemdikbud.go.id.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut