get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawarkan Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Media Sosial, 2 Pria di Setiabudi Ditangkap Polisi 

Hati-Hati Ada Modus Baru Layanan Video Call Mesum, Seorang Pemuda Peras 50 Orang di Tangerang

Jum'at, 09 Desember 2022 | 08:31 WIB
header img
Polresta Tangerang menangkap pelaku pemerasan dengan modus layanan video call mesum. (Foto : Isty M)

 Pelaku juga sengaja menggunakan aplikasi Mi-Chat karena aplikasi tersebut sering digunakan untuk kegiatan pornografi.

"Sengaja lewat aplikasi ini, karena sering digunakan untuk kegiatan pornografi. Pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil menipu ini," kata Zamrul.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan  Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pemuda di Tangerang Peras 50 Orang Modus Layanan Video Call Mesum ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/pemuda-di-tangerang-peras-50-orang-modus-layanan-video-call-mesum.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut