Majelis hakim menilai Doni Salmanan hanya terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim.
Diketahui, Bareskrim Polri menyita 136 barang bukti. Antara lain, rumah di Kota Baru Parahyangan, mobil, dan motor mewah. Sepatu, tas, pakaian, dan jam tangan mahal.
"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung.
Sementara JPU dalam tuntutannya menyebutkan sebanyak 108 orang jadi korban penipuan dengan modus binary option Quotex dengan afiliator Doni Salmanan. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp17 miliar.
Dalam tuntutan, JPU menyebut barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas dan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban atau perkumpulan para korban.
Diketahui, Doni Salmanan meraup keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per bulan dari Quotex. Keuntungan tersebut diperoleh karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.
Dengan uang puluhan miliar itu, Doni membeli sejumlah rumah, mobil, motor, dan barang-barang mewah. Doni kerap memamerkan mobil dan motor mewahnya di media sosial (medsos).
(*)
Editor : Syahrir Rasyid