get app
inews
Aa Read Next : Korban Penipuan Jual Beli Excavator Kecewa atas Tuntutan Jaksa

Korban Ngamuk di Ruang Sidang, Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara

Jum'at, 16 Desember 2022 | 07:01 WIB
header img
Para korban penipuan modus binary option Quotex dengan afiliator Doni Salmanan mengamuk di ruang sidang. (FOTO: ISTIMEWA)

"Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada keadilan itu harus ditegakkan. Kami korban, habis semua harta kami. Usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil si Doni (terdakwa Doni Salmanan)," ujar dia.

"Kami mohon kepada Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim dan pengacara (terdakwa). Kalau ada jual beli hukum usut semuanya," tutur Alfred Nobel.

Lantaran situasi di ruangan sidang tak kondusif, majelis hakim angkat kaki. Mereka dikawal petugas keamanan.

Selain karena barang bukti diserahkan ke negara dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Doni, para korban juga kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Vonis tersebut sangat ringan, jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut