get app
inews
Aa Read Next : Kabar Gembira, Pria Bakal dapat Cuti Khusus saat Istri Melahirkan

Catat, 26 Desember Boleh Cuti tapi Bukan Cuti Bersama 

Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:15 WIB
header img
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pada tanggal 26 Desember 2022 pemerintah mengingatkan boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama.

Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menyampaikan hal ini di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) sekaligus meralat pernyataannya sebelumnya terkait cuti bersama Natal pada 26 Desember 2022 yang sempat dia ucapkan. 

Muhadjir Effendy mengoreksi, di mana pada tanggal tersebut masyarakat boleh mengambil cuti. Namun, 26 Desember bukan hari libur bersama.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat ditekankan kembali soal pernyataannya usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri.

Meski demikian, Muhadjir menyebut jika tahun ini tidak ada pembatasan terhadap masyarakat yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru. 

"Untuk tahun ini sudah tidak ada pembatasan," ujarnya.

Meski begitu, dia mengingatkan akan tetap ada ketentuan bagi masyarakat. Mengingat, sampai saat ini, Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pergi. 

"Tapi ketentuan masih berlaku ada sebagian misalnya di dalam tempat ibadah nanti pak Menteri bisa menjelaskan. Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan Natal maupun Tahun Baru sudah bisa," ucapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut