get app
inews
Aa Text
Read Next : Akibat Cuaca Buruk, Pesawat yang Ditumpangi Prabowo Balik Mendarat di Bandara SIM Aceh

Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Inilah Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru

Senin, 19 Desember 2022 | 18:13 WIB
header img
Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah saat akan menggunakan pesawat sebagai sarana transportasi pada libur Nataru tahun ini. (Foto: Antara)

3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.

- Usia 18 tahun ke atas 
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua,
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan

4. Tak perlu tes PCR atau Antigen
Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.

5. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19
Bagi calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut