Logo Network
Network

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang

Rilo Pambudi
.
Kamis, 29 Desember 2022 | 07:34 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat hp menjadi informasi yang perlu diketahui perlu diketahui. 

BPJS Ketenagakerjaan saat ini melayani pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu ke kantor cabang alias daring.

Agar masyarakat tidak perlu repot di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak BPJS menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik. 

Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin klaim JHT perlu menyiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu.

Ada sejumlah dokumen wajib yang diperlukan dalam proses administrasi secara online. Syarat tersebut tergantung dengan kualifikasi peserta.

Dikutip dari laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, ada 7 kategori kualifikasi peserta yang bisa klaim JHT. Antara lain adalah:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).
6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
7. Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak).

Persyaratan Dokumen yang Perlu Dilampirkan:

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga  (KK)
-Bukti Pemutusan Hubungan Kerja (Bagi yang mengalami pemutusan kerja)
-Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja(Bagi yang mengundurkan diri)
-Dokumen perbankan (Bagi kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).
-Foto diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta).

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini