get app
inews
Aa Read Next : Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Begini Caranya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang

Kamis, 29 Desember 2022 | 07:34 WIB
header img
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Ist)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

1. Instal dan buka aplikasi JMO lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT, akan muncul 3 centang hijau lalu klik selanjutnya.
4. Pilih salah satu kualifikasi atau sebab klaim, lalu klik selanjutnya.
5. Cek data kepesertaan, jika data sudah benar kemudian pilih sudah.
6. Lakukan swafoto dengan cara klik ambil foto sesuai ketentuan yang tertera pada layar.
7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif lalu klik selanjutnya.
8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, lalu klik selanjutnya.
9. Melakukan cek ulang semua data dan jika data sudah benar, klik konfirmasi
10. Proses pengajuan klaim JHT selesai.
11. Jika ingin mengetahui proses klaim, maka bisa membuka menu tracking klaim.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Web:

1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pastikan syarat dan ketentuan sudah disiapkan, kemudian klik 'Berikutnya'.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan ke peserta melalui kontak yang sudah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, pelacakan atau tracking klaim dapat dilakukan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dengan dua cara di atas, BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu repot-repot datang ke kantor atau antre.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut